Pemerintah Desa Panawaren merupakan lembaga pemerintahan paling bawah dalam struktur administrasi negara yang bertugas mengatur, mengelola, dan melayani masyarakat di tingkat desa. Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian nilai-nilai lokal.
Struktur Pemerintah Desa Panawaren mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun susunan unsur pemerintahan desa terdiri dari:
Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). Kades bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Sekretaris Desa
Membantu kepala desa dalam bidang administrasi, pengarsipan, penyusunan peraturan desa, serta pengelolaan data dan laporan desa.
Kaur (Kepala Urusan)
Kaur Umum dan Perencanaan
Kaur Keuangan
Kasi (Kepala Seksi)
Kasi Pemerintahan
Kasi Kesejahteraan
Kasi Pelayanan
Kepala Dusun (Kadus)
Desa Panawaren terdiri dari beberapa dusun. Setiap dusun dikepalai oleh seorang Kadus yang bertugas menyampaikan informasi, melayani administrasi dasar, dan menjaga ketertiban di lingkungan dusun masing-masing.
Selain perangkat desa, Pemerintah Desa Panawaren juga dibantu oleh beberapa lembaga kemasyarakatan, antara lain:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif desa yang memiliki tugas mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyerap aspirasi masyarakat, dan menyusun peraturan desa bersama kepala desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
PKK Desa
Organisasi yang mendukung pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga.
Karang Taruna
Wadah kreativitas dan peran pemuda dalam pembangunan desa.
RT dan RW
Merupakan ujung tombak pelayanan dan komunikasi antara warga dengan pemerintah desa.